asuransi syariah
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah(fatwa DSN-MUI)
Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada
definisi diatas adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir
(perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram
dan maksiat.
Ada berbagai cara bagaimana manusia menangani risiko
terjadinya musibah. Cara pertama adalah dengan menanggungnya sendiri
(risk retention), yang kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain (risk
transfer), dan yang ketiga, mengelolanya bersama-sama (risk sharing).
Berdasarkan konsep syariah, sesungguhnya musibah,
ataupun risiko kerugian akibat musibah, wajib ditanggung bersama (risk
sharing). Jadi, bukan setiap individu menanggung sendiri-sendiri (risk
retention), bukan pula dialihkan ke pihak lain (risk transfer). Risk
sharing inilah sesungguhnya esensi asuransi dalam Islam, di mana di
dalamnya diterapkan prinsip-prinsip kerjasama, proteksi dan saling
bertanggungjawab (cooperation, protection, mutual responsibility), yang
bisa disingkat dengan prinsip CPM.
(Diposting oleh Herdi K dari berbagai sumber)
BANYAK PRODUK ASURANSI KERUGIAN YANG LAIN SILAHKAN KLIK PILIHAN DIBAWAH :
UNTUK INFO LEBIH LANJUT :
HUBG :
ANGGRA YUDHA
0857 1245 0172 ATAU 0888 290 3386 / 0271 3322 330
atau email : ayudhiz@yahoo.com
|
||
Sabtu, 03 Maret 2012
Label:
ASURANSI,
INDIVIDU,
KELOMPOK,
KELUARGA,
KESEHATAN,
KEUNTUNGAN,
MURAH,
PRIBADI,
RAWAT INAP,
RUMAH SAKIT,
SEHAT,
SIMAS,
SINARMAS,
SOLO,
SYARIAH,
TERJANGKAU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Asuransi sangat penting apalagi asuransi kesehatan sukses sealalu buat semua..aamiin
BalasHapus